Investigasi Dilakukan Agar Perusahaan Jadi Lebih Baik

by firdausbambang
Wawancara Energia Pertamina dengan Firdaus Bambang Saputra

Di setiap institusi termasuk di BUMN, selalu ada unit atau fungsi internal audit. Namun bagaimana sebenarnya internal audit bekerja mungkin tidak banyak yang tahu. Berikut petikan wawancara dengan VP Investigation Audit -Internal Audit Firdaus Bambang Saputra tentang salah satu bagian dari Internal Audit Pertamina.

Apa tugas dari Investigation Audit di Internal Audit ini?

Fungsi kami bertugas melakukan audit investigasi, atau melakukan penyelidikan yang berlandaskan pada hukum dan rasa keadilan untuk mencari kebenaran dengan tingkat kebenaran yang tinggi terhadap suatu kasus. Audit investigasi ini sering juga disebut dengan fraud audit. Kami melakukan investigasi berdasarkan pengaduan yang masuk terkait dengan fraud (kecurangan), baik dari internal maupun eksternal. Termasuk jika ada permintaan khusus dari Direksi/Manajemen serta dari hasil audit operasional, misalnya Refinery, Marketing & Trading, Upstream dan Corporate Internal Audit yang menemukan adanya indikasi fraud yang selanjutnya kami dalami untuk membuktikan ada atau tidaknya fraud.

Selain itu, kami juga berupaya untuk melakukan pencegahan melalui program Fraud Prevention. Yaitu, menumbuhkan fraud awareness kepada semua pekerja. Tahun lalu, kami sudah mencoba mendesain awal polanya. Dan tahun ini kami berkolaborasi dan bersinergi dengan Fungsi Compliance/Corporate Secretary untuk menjalankan program ini, Fungsi tersebut yang selama ini mengawal GCG. Apa yang dibutuhkan dari Fungsi Investigasi IA, akan kami support sepenuhnya untuk menjalankan misi ini. Ke depan, kami berharap akan semakin banyak Fungsi yang dilibatkan demi suksesnya program ini, seperti Fungsi HR, Legal, Security, dan lain-lain.

Apa visi dan misinya fungsi Investigation?

Di samping dapat sukses mengungkap dan membuktikan setiap kasus fraud yang diamanahkan kepada Fungsi Investigasi, kami juga memiliki lima target lainnya.

fraud auditPertama, kami ingin terwujudnya kepemimpinan anti kecurangan. Dan itu menjadi sebuah dambaan bagi kami. Bahkan kalau kita tanya kepada pekerja, mereka juga akan menjawab seperti itu. Bagaimana kita bisa bicara world class, kalau dari sikap perilaku para pemimpinnya sendiri belum terejawantahkan secara baik.

Kedua, kami ingin menumbuhkan budaya anti kecurangan. Kalau ini sudah menjadi culture, mudah-mudahan para pekerja sudah terbentengi dari hal-hal yang tidak benar. Pada waktu culture ini sudah melekat, kami harapkan ini menjadi karakter semua pekerja dari level yang paling atas sampai yang paling bawah.

Ketiga, kami berharap dari aspek legislacy, policy, dan governance, itu satu paket ya. Yang kami lihat kalau kita bicara skor GCG, setahu saya sekarang sudah 93. Korelasinya, seharusnya tindakan-tindakan fraud juga menurun secara drastis. Namun dalam kenyataannya, pada saat skor GCG meningkat, yang kami rasakan jumlah pengaduan juga semakin banyak. Menurut kami, ini ada sesuatu yang tidak pas.

Keempat, menumbuhkan employee awareness. Ini yang sebetulnya ingin kami tumbuhkan. Di sini ada beberapa konsep, dua di antaranya. Pertama, mewujudkan invigelence concept. Maksudnya, di manapun kita bekerja atau berada, seolah kita merasa selalu ada yang mengawasi. Sehingga ketika ada yang ingin macam-macam, dia menjadi ragu dan takut. Yang kedua tentang employee awareness, dimana dalam satu komunitas atau fungsi, ada kepedulian dan kasih sayang di antara kita. Saat kawan kita ingin melakukan tindakan fraud, dan kita tahu, kita berharap ada kepedulian yang tumbuh untuk mencegah hal tersebut melalui berbagai cara. Kita peduli dan sayang dengan kawan tersebut karena jika terjadi apa-apa dengannya, bukan dia saja yang akan memikulnya. Tetapi anak, istri, orang tua dan keluarganya juga ikut menanggung perbuatan tersebut. Hal ini kami anggap perlu untuk mencegah terjadinya tindakan-tindakan fraud tersebut.

Kelima, menumbuhkan stakeholders awareness. Ini menjadi penting karena kita tidak bisa bicara hanya internal Pertamina, tanpa menyentuh orang-orang yang ada di luar sana. Entah itu mitra, supplier atau customer, atau siapapun yang berinteraksi dengan perusahaan kita, khususnya dalam hal “bisnis dan urusan lainnya”. Kita bisa saja paham, peduli dan sepakat dengan aturan yang ada di dalam dan comply menjalankannya. Tetapi bagaimana kalau pihak luar tidak mendukung? Bahkan mereka tidak paham dan tidak peduli. Maka hal ini bisa menjadi hambatan besar dan sesuatu yang sia-sia juga. Sehingga kita juga harus memberikan pemahaman kepada semua stakeholders terkait fraud ini. Apa yang boleh dilakukan dan apa yang tidak.

Inilah yang menjadi misi kami. Kami tidak ingin selalu menghukum atau menyalahkan orang. Kita ingin perusahaan menjadi lebih baik. Tentu dengan catatan, segala sesuatunya berjalan baik sesuai dengan aspek-aspek Good Corporate Govemance (GCG). Apalagi dalam 6 C, kita juga punya unsur ‘Clean‘ yang merupakan hierarki paling tinggi di antara C lainnya.

Di sini fungsi Investigasi – Internal Audit menjadi yang pertama melakukan penyelidikan sebelum pihak luar seperti BPKP atau BPK masuk?

audit report

Betul, seyogianya idealnya seperti itu. Bicara investigasi, sebetulnya bukan semata-mata hanya kami, tetapi juga ada fungsi-fungsi lain, seperti Sekuriti, HR dan Compliance. Mereka juga menerima banyak pengaduan. Itulah yang akan mereka follow up, apakah akan mereka lakukan investigasi atau apa. Tetapi yang jelas, ketika mereka ingin membuktikan, koridornya pasti dengan cara melakukan investigasi.

Fungsi kami “Investigasi”, yang notabene bagian dari Internal Audit, memang tugas dan kompetensinya harus bertindak sebagai investigator. Kami harus kompeten dan profesional disini. Kami sudah punya banyak pengalaman dalam investigasi. Mudah-mudahan dan insya Allah, dari beberapa kasus yang pelik pun, kami berhasil mengungkapnya.

Kasus-kasus ini selalu berkaitan dengan penyimpangan keuangan atau kebocoran keuangan ya?

Biasanya akan selalu bermuara pada kerugian keuangan. Tetapi itu tidak selalu. Bisa juga pada waktu kami melakukan investigasi, ternyata mereka hanya melanggar dari segi prosedur. Memang kalau itu diteruskan, bisa merugikan dari segi finansial. Artinya secara moral, walaupun tidak ada kerugian, namun sudah ada niat yang muncul di situ, mau tidak mau ini menjadi sesuatu yang ada konsekuensinya.

Apakah ada kriteria besar kecilnya sesuatu kasus untuk diinvestigasi, ataukah semua laporan yang masuk, pasti akan diinvestigasi?

Pada intinya, kami wajib merespon semua pengaduan yang masuk. Apalagi kalau dasarnya itu adalah permintaan dari Manajemen. Namun kalau kita lihat, di tahun 2012 dan masuk 2013 sekarang, ternyata yang namanya kasus atau pengaduan, trend-nya bukan semakin berkurang, namun semakin bertambah. Artinya, kalau semua harus diinvestigasi, terus terang saja kami hanya punya dua tim. Saat ini dua tim tersebut menangani enam kasus secara paralel. Dapat dibayangkan, ini adalah sesuatu yang tidak wajar. Namun itulah yang terjadi, karena saking banyaknya pengaduan yang masuk. Alhamdulillah kami mendapat bantuan tenaga walaupun tidak banyak dari Bidang
IA lainnya.

Artinya, banyak kasus yang masuk, belum kami garap semua. Maka kami pun membuat skala prioritas. Misalnya, kita lihat dari skala tingkat kerugiannya, atau dari skala kepentingan manajemen, berapa besar magnitude perhatian manajemen dalam kasus tersebut. Dengan skala-skala prioritas ini, maka kami mencoba melakukan investigasi sesuai urutannya.

Fraud Comic

Kasus-kasus tersebut bermuara kemana? Apakah cukup sampai di Pertamina saja? Atau adakah yang sampai ke pengadilan.

Kami mengikuti aturan dari manajemen, dalam hal ini aturan-aturan yang ada di internal perusahaan. Untuk pelimpahan ke pengadilan sepenuhnya menjadi kewenangan Manajemen. Jadi, pada waktu kami sudah menyelesaikan sebuah investigasi dan di situ kami bisa buktikan adanya fraud serta pihak-pihak yang harus berlanggung jawab, yang menjadi rujukan kami adalah ketentuan dalam PKB (Perjanjian Kerja Bersama) yang dilanggar. PKB harus menjadi acuan utama karena ini sudah disepakati oleh Manajemen dan pekerja yang dalam hal ini diwakili oleh FSPPB (Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu).

Setelah kami laporkan kepada Dirut dan Direksi terkait, maka pemberian hukuman atau sanksi itu adalah kewenangan dari Fungsi terkait tadi.

You may also like

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d bloggers like this: