Bingung… Cukup banyak permintaan untuk dibuatkan tulisan. Ada tentang IPO, HUT Pertamina ke-63, IJP dan lainnya. Yang mudah tentang HUT sebetulnya. Tapi yang diminta diluar yang Penulis pikirkan. Yaitu tentang 10 Desember ceria, yang selalu menjadi kado Perusahaan “Direksi”. Dan ini diluar kebiasaan katanya, karena sepanjang sejarah Pertamina hal ini sudah menjadi tradisi. Selalu ada…! Ini ibarat SMK nya Top Level di mata Pekerja. Penulis cuma bilang, “sudah… tunggu aja, mungkin Jumat, Sabtu atau pekan depannya kejutan itu dikeluarkan oleh Direksi”. Tapi tunggu punya tunggu ternyata ucapan Penulis ke mereka tidak terbukti hehehe… “Zonk Boss!!!” kata mereka. “General Increase dan Merit Increase (GI-MI) juga zonk Boss tahun ini” timpal yang lainnya. Bahkan ada yang sampai ber-ilusi mengkaitkan kejadian total shutdown di RU VI Balongan pada tanggal 10 Desember 2020 (sekitar jam 17.00 WIB) dengan tidak adanya kado tersebut. “Pekerja gundah, kilangnya suka bereaksi” katanya, karena pekerja dan pabrik (kilangnya) itu bagaikan satu nyawa. Wallahu a’lam…
Kok jadi ngelantur. Oke kita balik lagi ke IPO. Wacana ini sudah digulirkan sejak dulu. Namun memang semakin menguat pada akhir-akhir ini. Yang bisa kita ajukan sebagai pertanyaan diantaranya adalah : “Benarkah IPO Subholding akan membuat Pertamina lebih maju dan lebih berperan dalam Kedaulatan Energi? ; Adakah jaminan bahwa dengan IPO sebagian, ke depan penguasaan tetap di Pertamina/Negara dan siapa yang bisa menjamin tidak ada right issue? (seperti yang terjadi pada Indosat) ; Benarkah Pertamina akan lebih bermanfaat bagi rakyat dengan skema bisnis baru tersebut? ; Akankah kekayaan alam Indonesia (Migas) melalui Pertamina digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat atau hanya sebuah cita?”. Dan masih banyak lagi pertanyaan bergelayut di kepala, khususnya jika dikaitkan dengan UUD 1945 pada Ps 33 ayat 2 & 3 yang bersumber pada nilai Pancasila khususnya Sila ke-5 “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Banyak pihak menyorot hal ini. Diantaranya pembentukan Sub Holding Pertamina yang mengarah agar asset-assetnya bisa dijual. Dan memang arahan itu sudah dinyatakan dan ditegaskan bahwa tugas Sub Holding adalah melakukan IPO alias go public. Dan ini bisa jadi merupakan langkah awal privatisasi Pertamina yang merupakan public utility sebagai asset paling strategis “urat nadi” negeri ini. Yang dikawatirkan banyak pihak sebetulnya adalah jika beralih ke swasta apalagi asing (skenario unbundling), misinya pasti berbeda saat masih di bawah kendali Pertamina/Pemerintah. Karena yang menjadi target utama mereka tentunya adalah bisnis dan mencari keuntungan sebesar-besarnya dari mata rantai bisnis sector migas yang menguntungkan tanpa peduli dengan kondisi masyarakat. Terlebih jika penyediaan produk dan jasanya semakin mahal yang pasti akan dibebankan ke masyarakat. Keuntungan yang diperoleh akan lebih banyak dinikmati swasta, asing atau para pengusaha kapitalis-liberal.
Padahal selama ini semua pendapatan dan keuntungan yang diperoleh Pertamina dalam usaha Migasnya adalah milik negara dan pada konteks kekinian merupakan bagian dari APBN. Sehingga semua asset yang dimiliki Pertamina murni assetnya negara.
Jika alasan dilakukan IPO agar pengelolaan Perusahaan bisa lebih transparan dan akuntabilitasnya terjaga serta untuk mendapatkan dana murah, solusinya bisa tanpa IPO. Misalnya digiring menjadi Non-Listed Public Company (NPLC), terdaftar di BEI tanpa harus menjual saham. Yang paling penting dan perlu dipikirkan adalah manfaat strategisnya bagi masyarakat dan negeri ini. Kuncinya tentu sangat tergantung dari goodwill Pemerintah. IPO bukanlah sesuatu tindakan terlarang pada BUMN. Sama juga dengan aksi korporasi lainnya seperti divestasi, akuisisi dlsb. Asal dilakukan secara tepat, misalnya pada anak usaha yang bukan core business, tentunya tidak masalah dengan catatan sepanjang pelaksanaannya dilakukan secara terbuka, memperoleh harga terbaik dan bebas moral hazard.
Kita berharap niat IPO ini menjadi hal yang harus dipikirkan dengan penuh integritas dan kehati-hatian yang tinggi oleh pengambil kebijakan di Perusahaan. Tidak sekedar meng-iya-kan sebuah perintah dan mengesampingkan aspek mudharatnya yang berujung harus dipikul masyarakat banyak. Jika itu yang terjadi, perbuatan ini tentunya tidak sesuai dengan values A-K-H-L-A-K yang menjadi suara lantang Manajemen dimana-mana. Yang jelas kebijakan dari keputusan yang dibuat akan memiliki konsekuensi panjang bagi rakyat banyak. Jika keputusan ini malah membuat susah dan menimbulkan penderitaan banyak orang dikemudian hari, tentunya tidak sebanding antara pikulan dosa Vs besarnya gaji serta bonus yang diterima para pelaku dan mereka yang terlibat. Yang kita harapkan tinggal kejernihan berpikir yang berpihak pada masyarakat kebanyakan dan negeri ini. Semoga… (fbs – 20 Desember 2020).
—o0$0o—
#Leader sejati dan arif berani membendung kemudharatan demi kemaslahatan banyak orang dibanding memikirkan kepentingan sendiri dan kedudukan – fbs
1 comment
[…] Posts IPO – (ep. 2) IPO Be Careful Divestasi PKB, Manajemen dan Serikat Perenungan Manajemen dan Pengharapan […]