PKB, Manajemen dan Serikat

by firdausbambang
Manajemen dan Serikat

“Peraturan dibuat kan emang untuk dilanggar”, katanya sambal cekikikan. Haaa… speechless. Tapi sebentar… ini tentang apa dulu ya…?

O oo ternyata yang diomongkan itu tentang PKB (Perjanjian Kerja Bersama). Tapi apa iya seperti itu kondisinya…? Rasa-rasanya ndak mungkinlah, karena di Pasal 3 Ayat 1 PKB tegas dinyatakan “Telah dipahami dan disepakati bersama oleh Perusahaan dan FSPPB bahwa PKB merupakan kesepakatan yang bersifat mengikat Para Pihak, …”.

Trus di Pasal 6 tentang Kewajiban Para Pihak khususnya pada Ayat 4 & 7 ditegaskan lagi bahwa “Para Pihak berkewajiban untuk mematuhi dan melaksanakan seluruh isi dan ketentuan-ketentuan yang telah dituangkan dalam PKB” dan “Para Pihak berkewajiban menjaga, membina dan meningkatkan hubungan kerja yang harmonis melalui kerjasama yang baik sehingga hubungan industrial benar-benar terwujud dan terpelihara dengan baik”.

Jadi, sudah sangat jelas. Kembali ke pertanyaan di atas, apa iya ya PKB dilanggar…?

Ini urusannya dengan Manajemen lho selaku Pimpinan di Perusahaan. Yang lagi semangat-semangatnya menggulirkan nilai-nilai AKHLAK sebagai New Pertamina Clean yang didalamnya ada Amanah. Masa’ mereka mau mengabaikan values ini.

Pimpinan sebagai role model, tentunya kita yakini sangat memegang amanah dan mereka pastinya komit dan konsisten dengan apa yang sudah disepakati dan diperjanjikan. Apapun ceritanya mereka adalah Role Model, jangan sampai terjadi gambaran Pimpinan seperti pada tulisan sebelumnya (red. Lidah dan Manajemen). Fungsi Legal selalu bilang kesepakatan merupakan UU bagi para pihak. Dan tentunya kita semua juga tidak berharap adanya kejadian “Guru kencing berdiri – Murid kencing berlari”.

Rasa penasaran obrolan itu terus terang mengusik keingintahuan. Seperti apa ya realnya…

Dari sounding-sounding ke beberapa pihak, ternyata ada beberapa hal utama yang diperdebatkan seperti Perusahaan melakukan aksi korporasi yang berkaitan dengan kelangsungan bisnis perusahaan tanpa pembahasan dan mengabaikan kepentingan pekerja sebagaimana diatur dalam UU 21 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan PKB. Dalam PKB Pasal 7 tentang Hubungan Perusahaan Dengan Serikat Pekerja pada Ayat 7 & 8 secara jelas diatur bahwa “Serikat Pekerja dan/atau FSPPB dapat memberikan sumbangan pemikiran yang tidak terbatas hanya pada hal-hal yang berkaitan dengan hubungan industrial tetapi mencakup hal-hal yang lebih luas seperti memberikan kajian dan masukan untuk mempertahankan kelangsungan bisnis Perusahaan yang dijadikan bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan Perusahaan” dan “Dalam hal Perusahaan melakukan perbuatan hukum berupa penggabungan, peleburan, pengambilalihan atau pemisahan sebagaimana dimaksud Undang- Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas wajib memperhatikan kepentingan Pekerja yang dalam hal ini diwakili oleh FSPPB”.

Disamping tersebut ada juga masalah rekrutmen pekerja berpengalaman yang ujug-ujug langsung didudukkan pada level strategic. Yang dilakukan tanpa memperhatikan ketentuan yang diatur dalam PKB pada Pasal 123 tentang Perencanaan Pembinaan Sumber Daya Manusia khususnya Pasal 4 & 5 yang menyatakan “Perusahaan dapat merekrut Pekerja berpengalaman untuk pekerjaan tertentu atau spesialisasi tertentu atau jabatan tertentu dengan syarat-syarat dan ketentuan…” dan “Perusahaan membentuk tim Ad Hoc yang terdiri dari wakil perusahaan dan FSPPB untuk melakukan perekrutan Pekerja berpengalaman untuk jabatan atau keahlian atau profesi yang spesifik dan/atau strategis tertentu di luar ketentuan yang berlaku”.

Satu hal yang dikhawatirkan, Pekerja bisa menjadi skeptis dan apatis dengan kondisi ini. Sehingga mereka enggan untuk adu hebat dalam tataran positif dan muncul menjadi yang terbaik, alias bekerja sekedarnya saja.

Selain hal-hal tersebut katanya juga masih ada lagi lainnya seperti penyesuaian upah, penetapan besaran GI (General Increase) & MI (Merit Increase), tunjangan DOT (Daerah Operasi Tertentu), insentif tahunan, dlsb.

Jika ini benar, memang speechless jadinya. Mau ngomong apa lagi dan itu terjadi di depan mata kita. Aturannya jelas, pelakunya juga jelas, yang selama ini jadi junjungan dengan jargon AKHLAK yang selalu mereka gaungkan. Kita berharap siapapun tidak menutup mata akan hal ini. Integritas dan kredibilitas Manajemen dipertaruhkan disini. Semoga kata-kata legacy yang akan diwariskan nantinya menjadi sesuatu daya dorong yang dapat merubah sikap mereka dan membalikkan itu semua. Sehingga rasa trust dari sosok pemimpin yang kredibel kembali hadir di kepala dan batin kita. Dan sebagai follower kita akan pertaruhkan dan lakukan apapun untuk sosok leader seperti ini.

Rasa penasaran berikutnya adalah bagaimana dengan Federasi (FSPPB) dan SP SP yang ada di bawahnya. Yang jelas Presiden Federasi dan para Pengurusnya juga tidak bisa berlepas tanggung jawab dari situasi ini, kecuali jika mereka kompromistis dengan hal ini.

Tapi jika kedua pihak tersebut punya prinsip “melanggar itu keren”, wallahu a’lam… Apalagi bangga dengan legacy sebagai pelanggar “toh masih aman-aman aja tuch”.

PSssst… yeah mending diam ajalah… (fbs – 28 Okt 2020)

              —o0$0o—

#Kredibilitas dan Integritas adalah taruhan seorang pimpinan, jika itu berhasil anda menangkan, “para karyawan, kesuksesan dan legacy akan menjadi milik anda” – fbs

You may also like

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d bloggers like this: