Spin Off

by firdausbambang
spin off blog post

Beberapa kawan sudah lama sebetulnya minta diulas tentang spin off. Awalnya Penulis tidak begitu tertarik. Karena tindakan ini sebetulnya tidak semenarik kalau kita bicara merger dan akuisisi, atau konsolidasi Perusahaan. Terlebih hal ini kontradiktif menurut Penulis jika kita mencermati trend industri migas dunia yang mengusung konsep “Big is beautifull”. Tapi karena seringnya diumbar istilah ini dan banyak yang minta dijelaskan, tergelitik juga jadinya.

Beberapa alasan yang mendasari perusahaan melakukan spin off biasanya a.l “masalah strategic, faktor risiko, isu legal (terkait peraturan), dampak pajak, profitabilitas, faktor pasar modal dan permasalahan manajerial”. Adakah diantaranya terkait dengan kita “Pertamina”? Silahkan dijawab…

Spin off atau diistilahkan “pemisahan tidak murni” secara definisi dan yang ada dalam ketentuan peraturan “UU PT No. 40/2007” merupakan tindakan atau perbuatan hukum yang dilakukan oleh perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas (PT) untuk memisahkan usaha secara parsial atau sebagian sehingga mengakibatkan sebagian aktiva dan passiva perusahaan tersebut beralih karena hukum kepada dua perseroan atau lebih. Disini akan timbul konsekuensi hukum berupa pengalihan sebagian aktiva dan passiva dari perusahaan induk (lama) ke perusahaan baru. Tentunya ini sangat berbeda dengan pemisahan murni atau split off dimana status Perseroan yang melakukan pemisahan tersebut berakhir karena hukum.

Jika dikilik dari tujuannya, ini dimaksudkan untuk meningkatkan kinerja dan nilai perusahaan sehingga bertumbuh dan berkembang serta memiliki peluang untuk memperoleh tingkat keuntungan yang lebih besar. Jadi Perusahaan yang tadinya sudah besar, dikecilkan melalui pemisahan “spin off” dengan harapan untuk mencapai hasil yang jauh lebih besar (membesarkan skala bisnisnya). Untuk mencapai tujuan tersebut tentunya tidak mudah, dibutuhkan Analisa, kajian dan riset pasar yang mendalam sehingga perusahaan mampu merumuskan strategi yang jitu. Pertanyaan besarnya apakah hal tersebut sudah dilakukan oleh beliau-beliau…??? 😎

Dalam pelaksanaannya, spin off melewati banyak tahapan, mulai dari persiapan sampai dengan dilakukan RUPS. Hal mendasar yang harus jadi perhatian adalah terkait pihak-pihak yang harus dijamin agar tidak menderita kerugian atas keputusan spin off tersebut, yaitu Pekerja, pemegang saham minoritas, Kreditur, mitra usaha, masyarakat, serta juga memperhatikan aspek persaingan sehat dalam melakukan usaha, termasuk memperhatikan kepentingan Perseroan itu sendiri. Penyampaian keberatan dari para pihak terkait dapat diajukan paling lambat 14 hari sejak pengumuman yang terbit di surat kabar/media. Jika keberatan yang diajukan tidak bisa diselesaikan oleh Direksi, maka akan diserahkan pada keputusan RUPS. Selama keberatan tersebut tidak dapat diselesaikan dan/atau merugikan kepentingan pihak-pihak tertentu, maka spin off tidak dapat dilakukan.

1. Status Pekerja

Ini yang sangat ditunggu kepastiannya oleh Pekerja. Bagaimana statusnya setelah spin off itu dilakukan…??? Menurut info kabarnya tidak akan merugikan alias kesejahteraan Pekerja dijamin minimal sama dengan yang ada sekarang. Semoga kabar ini benar adanya. Tapi ingat…! waktu jualah yang akan membuktikan semuanya “apakah ini akan bertahan lama atau hanya sekedar gula-gula pemanis di awal” 😅

Dari bahasan di atas karena sebagian aktiva dan passiva Perseroan (Holding) beralih karena hukum kepada suatu Perseroan baru (Sub Holding), maka entitas dan pemegang saham pada Perseroan yang melakukan pemisahan tersebut tentunya juga menjadi entitas dan pemegang saham di Perseroan baru yang memisahkan diri. Dengan demikian, hubungan hukum di Perseroan yang memisahkan diri (Sub Holding) merupakan lanjutan dari Perseroan yang melakukan pemisahan (Holding). Demikian juga, hubungan kerja para Pekerja di Sub Holding adalah lanjutan dari hubungan kerja pada Holding. Artinya, hubungan kerja Pekerja tetap berlanjut dari Holding ke Sub Holding.

Pertanyaan selanjutnya apakah ada PHK…? Sesuai ketentuan pada Ps 163 UU Ketenagakerjaan (UU 13/2003) karena terjadi perubahan status perusahaan, Perseroan baru (Sub Holding) dan/atau Holding hanya dapat melakukan PHK apabila terjadi restrukturisasi organisasi dan dilakukan perampingan (down sizing) dan/atau reposisi serta mutasi yang bertujuan untuk efisiensi dlsb.

Perlu juga diketahui bahwa pada spin off ini terjadi peralihan hukum dengan akta spin off, namun tidak perlu dilakukan amandement terhadap perjanjian kerja (PK) kepada Pekerja yang statusnya diperbantukan.

2. Status Serikat Pekerja (SP) dan PKB

Mengenai status SP apakah masih tetap sah berdiri ataukah harus dibentuk SP yang baru? Juga apakah PKB pada era existing masih tetap berlaku dan mengikat setelah dilakukan spin off?

Untuk meyakini hal ini perlu dilihat pada aturan yang disepakati dalam risalah RUPS saat RUPS memutuskan untuk melakukan spin off. Demikian juga pada waktu Direksi menyampaikan atau mengumumkan rencana spin off kepada para Pekerja, terkait hal-hal yang berkenaan dengan konsekuensi spin off dimaksud, seperti hak dan kewajiban kepada Pekerja, serta keberadaan SP dan PKB.

Jika aturan dimaksud tidak ada, dan juga tidak pernah dibicarakan dengan para Pekerja saat terjadi aksi korporasi (spin off), maka merujuk pada ketentuan Pasal 118 UU No. 13/2003 bahwa dalam satu perusahaan hanya dapat dibuat 1 (satu) PKB yang berlaku bagi seluruh pekerjanya. Artinya, tidak dibenarkan oleh UU adanya 1 (satu) PKB yang berlaku untuk 2 (dua) perusahaan atau lebih (walaupun satu group, holding company). Dengan demikian, dalam hal terjadi spin off  atau pemisahan, maka PKB pada perusahaan yang memisahkan diri sudah harus dibuat terpisah dari PKB perusahaan yang melakukan pemisahan. Kecuali disepakati lain untuk suatu jangka waktu tertentu dalam masa transisi.

Terkait hal ini perlu menjadi pencermatan bagi SP (dan FSPPB) jika memang terkait ini statusnya masih belum clear.

3. Pengalihan Asset

Ini harus menjadi perhatian serius bagi Manajemen Perseroan yang dipisahkan (Sub Holding). Perseroan yang melakukan “pelaku” pemisahan (Holding) harus fair disini, karena ada konsekuensi biaya terkait pengalihan asset ini. Jangan sampai tujuan awalnya untuk meningkatkan kinerja dan membesarkan skala bisnis Sub Holding yang dipisahkan (di-spin off) malah menjadi awal dari kehancuran. Misalnya aset-aset tidak produktif “busuk” juga ikut dialihkan yang akhirnya membebani Sub Holding bentukan baru. Atau malah salah dalam melakukan strategi pengalihan asset pada masing-masing Sub Holding sehingga ada Sub Holding yang dirugikan “dikorbankan”. Atau terjadi silo-silo bahkan muncul kompetisi tidak sehat dlsb.

Pertanyaan besarnya apakah ini ada…? Silahkan dicari tahu… 😎

Apa yang ditulis saat ini sebetulnya juga masih ada hubungan dengan artikel sebelumnya yang dapat dilihat di https://www.firdausbambang.com/transformasi-holding-sub-holding/ , dimana ada info tentang status insan Pertamina, competitiveness, IPO, BBM 1 harga dlsb.

Kita berharap cita-cita “janji” mentargetkan Pertamina menjadi Perusahaan global energi terdepan dengan nilai pasar US$ 100 Milyar dan masuk dalam Top 100 Global Fortune tidak kandas dalam mencapai aspirasi 2024 melalui strategi spin off ini “pembentukan 5 Sub Holding sebagai vehicle yang menjadi fondasi dalam mengelola bisnis utamanya”. Jika gagal, so what…???

Kita hanya berharap strategi ini mampu membesarkan Pertamina guna mensejahterakan masyarakat. Karena keberadaan Pertamina sebagai BUMN tidak sekedar mengejar keuntungan tapi juga sebagai agent of development bagi negeri ini untuk pemenuhan hajat hidup orang banyak serta mewujudkan kedaulatan energi.

Semoga para pemimpin dan yang pegang kendali di Perusahaan mampu meninggalkan legacy terbaiknya untuk kemaslahatan semua pihak. Semoga… (fbs – 28 Juli 2021).

—o0$0o—

# Pemimpin yang bijak dan visioner akan berpikir keras dan berbuat untuk sebuah legacy, sedang Pemimpin arogan dan buta mata hati lebih memikirkan ambisi dan kepentingan sendiri – fbs

You may also like

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d bloggers like this: